Jumat, 06 April 2012
Kasus Suap Wisma Atlet di Kemenpora RI
Menanggapi berbagai pertanyaan dari para wartawan berkaitan dengan kesaksian para pihak yang terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet dalam pemeriksaan di pengadilan Tipikor Jakarta, maka pada kesempatan ini saya MELCHIAS MARKUS MEKENG, Ketua Badan Anggaran DPR RI menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa saya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI SEJAK TANGGAL 19 JULI 2010, sehingga dalam Kasus ini saya secara pribadi tidak TERLIBAT karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010, yang mana saya BELUM MENJADI BAGIAN DARI Badan Anggaran DPR RI (Baik sebagai Anggota maupun Ketua Badan Anggaran).
2. Bahwa sesuai dengan siklus pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI saya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Bulan Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini.
3. bahwa untuk memperlancar proses hukum kasus wisma atlet, maka saya meminta kepada saudara Nasaruddin maupun para pihak yang memberi kesaksian di pengadilan Tipikor agar menyebutkan secara jelas nama-nama dari para oknum yang terlibat termasuk siapa Ketua Badan Anggaran yang dimaksud agar tidak menimbulkan fitnah bagi pihak lain.
4. bahwa sebagai pimpinan (Ketua) Badan Anggaran DPR RI kami merasa perlu untuk menyampaikan informasi tambahan seperti yang pernah direlase oleh Pimpinan Komisi X DPR RI, tentang : " KRONOLOGI PEMBAHASAN KEBIJAKAN KEUANGAN SEA GAMES 2011 KOMISI X DPR RI PADA RAPBN-P TAHUN ANGGARAN 2010", yaitu sebagai berikut :
bahwa, masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI. Kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan diKomisi X.
Bagaimana kronologi pembahasan RAPBN-P TA 2010 Kemenpora yang juga terkait dengan anggaran Sea Games menurut Komisi X? Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 20 Januari 2010 menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011.
Tercapainya tri sukses penyelenggaraan SEA Games dan ASEAN Para Games 2011 menjadi ruang lingkup tugas panja ini. Yaitu sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses ekonomi.Panja ini diketuai oleh Ketua Komisi X Mahyuddin. Anggotanya terdiri dari para wakil ketua Komisi X yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja. Sedangkan anggota Komisi X yang menjadi anggota Panja terdiri dari Gede Pasek Suardika, Rinto Subekti, Theresia E. E. Pardede, Venna Melinda, dan Juhaini Alie dari F-PD.
Dari F-PG Oelfah A. S Harmanto, Harbiah Salahuddin, Ferdiansyah, dan Zulfadhli.
Dari F-PDI-P Utut Adianto, TB. Dedi Suwandi Gumelar, dan Puti Guntur Soekarno.
Dari F-PKS Akbar Zulfakar dan Rohmani. Dan beberapa nama lainnya ialah Primus Yustisio (F-PAN), Tgk. Mohd. Faisal Amin (F-PPP), Muhammad Hanif Dhakiri(F-PKB), Jamal Mirdad (F-Gerindra), dan Herry Lontung Siregar (F-Hanura).
Selanjutnya, Rabu 2 Februari 2010 pukul 10.00- 12.20 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X DPR RI dengan Sesmenpora. Rapat ini dihadiri pula oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut masing-masing Gubernur mengajukan usulan. Usulan Gubernur Jawa Tengah yaitu sejumlah Rp 270 miliar untuk perbaikan venue dan kegiatan lainnya, usulan Gubernur Jawa Barat sejumlah Rp 274 miliar untuk perbaikan venue dan kegiatan lainnya, dan usulan Gubernur Sumatera Selatan sejumlah RP 416 untuk pembangunan wisma atlet.
Selain itu, terkait program dan kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan SEA Games dan Para Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR RI mendesak Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran. Desakan lainnya ialah penyiapan venue harus sesuai dengan standar internasional dan terselesaikan tepat waktu sebagaimana yang ditetapkan oleh Komite Olahraga Internasional(KOI)Soal anggaran SEA Games sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13 April 2010.
Rapat ini berlangsung sejak pukul 14.25 WIB sampai dengan pukul17.30 WIB. Rapat ini dihadiri 41 orang dari 49 anggota Komisi X DPR RI dan dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga beserta jajarannya. Dalam rapat tersebut Pemerintah mengajukan usulan Nota Keuangan perubahan APBN TA 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 350 miliar. Rapat kerja tersebut bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan APBN TA 2010 yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta didampingi pimpinan lain.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun. Usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar.Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar. Dengan pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 triliun tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan akan mempertimbangkan usulan tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010 dengan program prioritas utama pada persiapan SEA Games dan Para Games 2011 dalam rangka renovasi sarana dan prasarana pertandingan dan pembinaan atlet. Usulan tersebut akan diajukan oleh Komisi X DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI.
Selanjutnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada hari Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan sebesar Rp 2,125 triliun. Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar. Setelah mendapat hasil pembahasan dari Panja SEA Games dan Tim Anggaran Komisi X DPR RI, maka Komisi X DPR RI bersama Menpora menyepakati penggunaan tambahan anggaran tersebut. Anggaran tersebut digunakan untuk program penyelenggaraan SEA Games Rp 465 miliar yang terdiri dari pembangunan wisma atlet di Palembang Rp 200 miliar, renovasi dan pembangunan venue 3 provinsi Rp 120 miliar, dan pengadaan sarana dan prasarana pertandingan Rp 145 miliar.Selain itu, penggunaan tambahan anggaran tersebut juga digunakan untuk Program olahraga Prestasi, Program Kepemudaan, dan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga senilai Rp 198,500 miliar.
Sedangkan anggaran senilai Rp 286,5 miliar digunakan untuk program lainnya. Bagi Komisi X, setelah tambahan anggaran dalam APBNP TA 2010 Kemenpora sebesar Rp 950 miliar serta program dengan besaran anggaran masing-masing program disahkan dalam Rapat Kerja tersebut, maka pelaksanaan keseluruhan program itu menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah.
Itu termasuk pelaksanaan SEA Games, pembangunan wisma atlet, dan program lainnya.
Penyelesaian :
Pada dasarnya kasus suap itu sangat tidak disarankan untuk dilakukan, lalu dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga seharusnya tidak mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun. Karena usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar. Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar. Selanjutnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada hari Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan sebesar Rp 2,125 triliun. Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar.
http://politik.kompasiana.com/2012/01/07/press-release-kasus-suap-wisma-atlet-di-kemenpora-ri/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar