Sabtu, 07 April 2012

Kasus Penggelapan Uang Pegadaian Rp 640 Juta

Semarang, CyberNews. Aparat Satreskrim Polresta Semarang Selatan mengamankan tersangka penggelapan uang Perum Pegadaian senilai hampir Rp 640 juta. Tersangka tak lain adalah Sri Wahyuharini SE alias Rini (39) warga Jl Diponegoro Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang juga pejabat Pengelola Unit Pegadaian Cabang Banyumanik Semarang. Rini sekaligus juru taksir untuk barang yang akan digadaikan. Pelaku berkilah menggelapkan uang usai mengalami kecelakaan kerja beberapa tahun lalu. "Ketika itu saya menerima barang gadaian berupa emas palsu. Karena keteledoran itu pula kemudian disuruh mengganti hingga Rp 150 juta," ungkapnya dihadapan penyidik Unit II Satreskrim, Senin (4/1). Terdesak mengganti uang cukup besar, tersangka kemudian berikhtiar mengambil pinjaman dari luar. Namun bukannya menyelesaikan masalah, Rini malah terjerat hutang bunga berbunga. Merasa tak lagi mampu memberesi hutang niat jahat pun muncul. Dia menyusun skenario menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu. Ulah ini mungkin terinspirasi dari pengalamannya ketika menerima barang gadaian emas palsu beberapa waktu lalu. Rini kemudian membeli puluhan perhiasan imitasi mulai dari gelang, cincin, anting bahkan kalung beragam jenis dari seorang teman. Dia sekaligus menerbitkan surat gadai palsu untuk puluhan nasabah fiktif. Agar kasusnya tak berlanjut, perempuan asal Yogyakarta ini sempat berupaya menyerahkan beberapa sertifikat tanah miliknya senilai uang yang digelapkan namun ditolak perusahaan. Penyelesaian : Dari kasus diatas, keteledoran itulah awal dari semua masalahnya, karena jika Rini dapat teliti bahwa emas tersebut adalah emas palsu maka Rini tidak perlu meminjam uang dan terjerat hutang dan bunga, dan tidak akan muncul ide untuk menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu. Jika saja Rini tidak mempunyai niat jahat tersebut, maka uang tersebut bisa didapatkannya dengan cara lain yang lebih baik. Dalam aspek hukum ekonomi kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak yang berwajib. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/01/04/43608

Tidak ada komentar:

Posting Komentar