Tulisan 1 25/10/2013
Nama : Hanifah Nur Rahmi
NPM : 23210121
Kelas : 4EB18
Kasus Kredit Fiktif
Kasus
kredit fiktif yang terjadi di BSM Bogor berawal dari pertemuan debitur Iyan dan
John Lopulisa sebagai account officer BSM KCP Jalan Baru, Bogor. Iyan menemui
John untuk meminjam dana pembangunan rumah pribadi sebesar Rp 1 miliar.
"I
mengajukan kredit pembangunan rumah Rp 1 miliar pada J," kata Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif
Sulistyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Arief
menjelaskan, dari perkenalan tersebut akhirnya berlanjut hingga pembuatan
dokumen fiktif 113 debitur yang diajukan oleh Iyan.
"Mulai
dari kenal, koordinasi, hingga dibuat proses seperti ini. Pengajuannya dalam
akad mudharabah," terangnya.
Belum
diketahui siapa yang menjadi pencetus ide pengajuan kredit ini. Modus yang
digunakan Iyan yakni mengumpulkan dokumen kepemilikan fiktif tanah sebagai
syarat mengajukan kredit di bank. KTP 113 debitur ini juga dibuat oleh Iyan.
"KTP,
surat tanah, foto semuanya fiktif. KTP-nya I yang buat," terang Arief.
Keempat
tersangka bekerja sama hingga dana sejumlah Rp 102 miliar dicairkan oleh pihak
BSM. Pihak BSM Bogor dinilai lalai karena tidak melakukan SOP saat meloloskan
pengajuan kredit rumah oleh Iyan.
"Tapi
tidak dilakukan sesuai prosedurnya. Tidak ada investigasi lapangan. Seharusnya
kan saat diajukan itu dicek di lapangan baru kemudian dianalisis untuk diterima
atau tidak. Tapi ini tidak," lanjutnya.
Pengajuan
kredit ini sudah dimulai sejak Juli 2012. Akibat kredit fiktif ini, BSM Bogor
menggelontorkan dana Rp 102 miliar. Baru Rp 50 miliar dana yang dikembalikan
pada pihak BSM. Mabes Polri juga sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Agung.
Polisi
telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri
(BSM) cabang Bogor dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Untuk
selanjutnya, Kejagung akan menunjuk jaksa penuntut umum dalam kasus ini.
"SPDP
(Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan, Kejagung akan segera
putuskan jaksa P16 (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk
Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana, red)," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen
Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat
(25/10/2013).
Kasus
ini menyeret 3 pejabat BSM cabang Bogor yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M
Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan
Account Officer BSM Bogor John Lopulisa. Sementara seorang lagi, Iyan Permana
adalah yang mengajukan permohonan dana kredit rumah 197 debitur. Namun ternyata
113 diantaranya adalah debitur fiktif rekaan Iyan.
Akibat
kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp 102 miliar pada tahun
2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya
kejanggalan atas pengucuran dana ini. Setelah melakukan pengecekan di lapangan
dan dikroscek dengan dokumen yang diajukan Iyan, diketahui jika seluruh dokumen
tersebut palsu.
"KTP
dan surat tanah. Semua dokumen-dokumennya fiktif," kata Arief.
Polisi
menyita 31 buku tabungan BCA dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri
(BSM) Bogor. Buku tabungan BCA tersebut digunakan tersangka untuk menyimpan
uang hasil membobol BSM.
"Hasil pencairan kredit fiktif, dimasukkan ke BCA," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Polisi juga menyita 2 slip transfer BCA tertanggal 25 Mei 2012 atas nama Iyan sebagai pengirim uang. Iyan mengirimkan uang senilai Rp 145 juta pada kepala KPC BSM Bogor Haerul Hermawan di bank yang sama.
"Hasil pencairan kredit fiktif, dimasukkan ke BCA," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Polisi juga menyita 2 slip transfer BCA tertanggal 25 Mei 2012 atas nama Iyan sebagai pengirim uang. Iyan mengirimkan uang senilai Rp 145 juta pada kepala KPC BSM Bogor Haerul Hermawan di bank yang sama.
Selain
buku BCA, polisi juga menyita 10 mobil mewah dan 1 motor gede dari kasus yang
sama. Polisi masih mendalami kepemilikan mobil mewah serta mencari aset-aset
terkait kasus ini.
"Kita
intensifkan untuk kroscek dengan bukti yang ada, penelusuran aset berupa
bergerak atau tidak maupun yang di dalam rekening," lanjut Arief.
Dari
197 pengajuan kredit, 113 di antaranya fiktif. Akibat kredit fiktif itu, BSM
sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 102 miliar, namun Rp 50 miliar
diantaranya sudah dikembalikan ke BSM.
"Sehingga
total kerugian saat ini sekitar Rp 52 miliar," pungkasnya.
Polri
sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 3 Tersangka adalah
pejabat BSM di Bogor, yaitu Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie,
Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM
Bogor John Lopulisa. Sementara seorang developer turut ditahan adalah Iyan
Permana.
Plafon
kredit yang diajukan para tersangka bervariatif antara Rp 100 hingga Rp 200
juta. Kredit tertulis untuk layanan pinjaman perumahan. Tindak kejahatan itu
dilakukan para tersangka sejak Juli 2011 hingga Mei 2012.
Polisi
menyita barang bukti kejahatan berupa 10 mobil mewah dan 1 moge. 10 Mobil mewah
dan 1 moge yang disita terparkir di pelataran parkir Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jakarta Selatan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar