Tugas 2 25/10/2013
Nama : Hanifah Nur Rahmi
NPM : 23210121
Kelas : 4EB18
1.
Jelaskan
Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
Ada 4 tingkatan intensitas mengenai etika, yaitu :
1. Etika atau moral pribadi yaitu yang
memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang sangat tergantung kepada
beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat
istiadat, dan pengalaman masa lalu.
2. Etika profesi yaitu serangkaian norma atau
aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu.
3. Etika organisasi yaitu serangkaian aturan
dan norma yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan
tindakan anggota organisasi yang bersangkutan.
4. Etika sosial yaitu norma-norma yang menuntun
perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota
masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.
2.
Jelaskan prinsip2 pengambilan
keputusan yang etis?
Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip
etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara
lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama,
peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan.
Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip
itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang
lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip
ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda.
3.
Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang
tidak etis dengan
memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!
Tindakan
suap merupakan tindakan yang tidak etis, karena suap adalah memberikan uang
kepada petugas (pegawai) dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu
urusan.
Contohnya
:
Kasus suap impor daging sapi
Kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi
yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dinilai lemah dari sisi korupsi. Pasalnya, unsur memperdagangkan pengaruh
(trading influence) yang dituduhkan pada mantan Presiden PKS, Luthfi
Hasan Ishaaq, sebenarnya belum diatur dalam pasal-pasal di Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut guru besar ilmu hukum Universitas
Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, dalam surat dakwaan yang dibuat KPK ada
kerancuan tentang posisi Luthfi karena disebut sebagai Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) yang berupaya mempengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono
untuk mengubah kuota impor daging sapi. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam
UU Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh. "Jadi kalau
kasus Luthfi itu trading influences, di mana nyambungnya? Kalau Luthfi dapat
uang dari Fathanah, itu pun paling jauh kena gratifikasi," ulas Romli
dalam sebuah diskusi bertema "Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi" yang
digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10). Mantan Dirjen Administrasi
Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM itu juga menilai sebenarnya jerat
korupsi untuk Ahmad Fathanah juga lemah. Sebab, Fathanah hanya sebagai
perantara. Romli menegaskan, perantara tidak diatur dalam Konvensi PBB Tentang
Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). Meski
Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, namun pasal jual beli pengaruh maupun peran
perantara juga tidak ada diatur dalam UU Tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar