Jumat, 25 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi

Tugas 2 25/10/2013


Nama : Hanifah Nur Rahmi
NPM : 23210121
Kelas : 4EB18


1.      Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
Ada 4 tingkatan intensitas mengenai etika, yaitu :
1. Etika atau moral pribadi yaitu yang memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang sangat tergantung kepada beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
2. Etika profesi yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu.
3. Etika organisasi yaitu serangkaian aturan dan norma yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang bersangkutan.
4. Etika sosial yaitu norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.

2.      Jelaskan prinsip2 pengambilan keputusan yang etis?
Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama, peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan. Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda.

3.      Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak  etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!
Tindakan suap merupakan tindakan yang tidak etis, karena suap adalah memberikan uang kepada petugas (pegawai) dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Contohnya :
Kasus suap impor daging sapi
Kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lemah dari sisi korupsi. Pasalnya, unsur memperdagangkan pengaruh (trading influence) yang dituduhkan pada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, sebenarnya belum diatur dalam pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, dalam surat dakwaan yang dibuat KPK ada kerancuan tentang posisi Luthfi karena disebut sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berupaya mempengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk mengubah kuota impor daging sapi. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam UU Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh. "Jadi kalau kasus Luthfi itu trading influences, di mana nyambungnya? Kalau Luthfi dapat uang dari Fathanah, itu pun paling jauh kena gratifikasi," ulas Romli dalam sebuah diskusi bertema "Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi" yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10). Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM itu juga menilai sebenarnya jerat korupsi untuk Ahmad Fathanah juga lemah. Sebab, Fathanah hanya sebagai perantara. Romli menegaskan, perantara tidak diatur dalam Konvensi PBB Tentang Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). Meski Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, namun pasal jual beli pengaruh maupun peran perantara juga tidak ada diatur dalam UU Tipikor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar