Sabtu, 07 April 2012

Kasus Perampokan Toko Mas

Peristiwa aksi perampokan toko emas yang terjadi di Sun Plaza, Medan, Sumatra Utara, digagalkan polisi, Selasa (27/7/2010). Perampok dibekuk sekitar 15 menit setelah terjadi penyanderaan. Polisi menyita barang bukti pistol mainan, pisau, gelang, dan cincin emas. Dalam video amatir terlihat polisi menyeret keluar pelaku dari toko emas Batubara Jewellery. Aksi bak di film ini kontan menjadi tontonan pengunjung mal. Perampok sebelumnya sempat menyandera tiga pengunjung dan penjaga toko emas dengan pistol mainan. Setelah dibekuk pelaku berinisial GP, 45, langsung dibawa ke Kantor Polsek Medan Baru. Pelaku mengaku sebagai pendatang dari Sidoarjo dan baru dua hari lalu tiba di Medan. Tersangka perampok juga mengatakan aksi nekadnya itu hanya kriminal murni bermotif ekonomi untuk mendapatkan sejumlah perhiasan bernilai tinggi. Penyelesaian : Kasus perampokan diatas bermotif karena ekonomi, dan karena ingin mendapatkan sejumlah perhiasan yang bernilai tinggi. perampok tersebut sudah sempat menyandera 3 pengunjung dan penjaga toko emas dengan pistol mainan miliknya. Kini kasus tersebut sudah ditangani oleh polisi, dan polisi sudah menyita barang yakni pistol mainan, pisau, serta beberapa perhiasan. Dan perampok tersebut dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku. Semoga para perampok jera akan kelakuannya. http://yogianggriawan.com/video-kasus-perampokan-toko-mas.html

Kasus Penggelapan Uang Pegadaian Rp 640 Juta

Semarang, CyberNews. Aparat Satreskrim Polresta Semarang Selatan mengamankan tersangka penggelapan uang Perum Pegadaian senilai hampir Rp 640 juta. Tersangka tak lain adalah Sri Wahyuharini SE alias Rini (39) warga Jl Diponegoro Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang juga pejabat Pengelola Unit Pegadaian Cabang Banyumanik Semarang. Rini sekaligus juru taksir untuk barang yang akan digadaikan. Pelaku berkilah menggelapkan uang usai mengalami kecelakaan kerja beberapa tahun lalu. "Ketika itu saya menerima barang gadaian berupa emas palsu. Karena keteledoran itu pula kemudian disuruh mengganti hingga Rp 150 juta," ungkapnya dihadapan penyidik Unit II Satreskrim, Senin (4/1). Terdesak mengganti uang cukup besar, tersangka kemudian berikhtiar mengambil pinjaman dari luar. Namun bukannya menyelesaikan masalah, Rini malah terjerat hutang bunga berbunga. Merasa tak lagi mampu memberesi hutang niat jahat pun muncul. Dia menyusun skenario menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu. Ulah ini mungkin terinspirasi dari pengalamannya ketika menerima barang gadaian emas palsu beberapa waktu lalu. Rini kemudian membeli puluhan perhiasan imitasi mulai dari gelang, cincin, anting bahkan kalung beragam jenis dari seorang teman. Dia sekaligus menerbitkan surat gadai palsu untuk puluhan nasabah fiktif. Agar kasusnya tak berlanjut, perempuan asal Yogyakarta ini sempat berupaya menyerahkan beberapa sertifikat tanah miliknya senilai uang yang digelapkan namun ditolak perusahaan. Penyelesaian : Dari kasus diatas, keteledoran itulah awal dari semua masalahnya, karena jika Rini dapat teliti bahwa emas tersebut adalah emas palsu maka Rini tidak perlu meminjam uang dan terjerat hutang dan bunga, dan tidak akan muncul ide untuk menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu. Jika saja Rini tidak mempunyai niat jahat tersebut, maka uang tersebut bisa didapatkannya dengan cara lain yang lebih baik. Dalam aspek hukum ekonomi kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak yang berwajib. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/01/04/43608

Jumat, 06 April 2012

Kasus Suap Wisma Atlet di Kemenpora RI

Menanggapi berbagai pertanyaan dari para wartawan berkaitan dengan kesaksian para pihak yang terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet dalam pemeriksaan di pengadilan Tipikor Jakarta, maka pada kesempatan ini saya MELCHIAS MARKUS MEKENG, Ketua Badan Anggaran DPR RI menyampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa saya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI SEJAK TANGGAL 19 JULI 2010, sehingga dalam Kasus ini saya secara pribadi tidak TERLIBAT karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010, yang mana saya BELUM MENJADI BAGIAN DARI Badan Anggaran DPR RI (Baik sebagai Anggota maupun Ketua Badan Anggaran). 2. Bahwa sesuai dengan siklus pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI saya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Bulan Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini. 3. bahwa untuk memperlancar proses hukum kasus wisma atlet, maka saya meminta kepada saudara Nasaruddin maupun para pihak yang memberi kesaksian di pengadilan Tipikor agar menyebutkan secara jelas nama-nama dari para oknum yang terlibat termasuk siapa Ketua Badan Anggaran yang dimaksud agar tidak menimbulkan fitnah bagi pihak lain. 4. bahwa sebagai pimpinan (Ketua) Badan Anggaran DPR RI kami merasa perlu untuk menyampaikan informasi tambahan seperti yang pernah direlase oleh Pimpinan Komisi X DPR RI, tentang : " KRONOLOGI PEMBAHASAN KEBIJAKAN KEUANGAN SEA GAMES 2011 KOMISI X DPR RI PADA RAPBN-P TAHUN ANGGARAN 2010", yaitu sebagai berikut : bahwa, masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI. Kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan diKomisi X. Bagaimana kronologi pembahasan RAPBN-P TA 2010 Kemenpora yang juga terkait dengan anggaran Sea Games menurut Komisi X? Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 20 Januari 2010 menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011. Tercapainya tri sukses penyelenggaraan SEA Games dan ASEAN Para Games 2011 menjadi ruang lingkup tugas panja ini. Yaitu sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses ekonomi.Panja ini diketuai oleh Ketua Komisi X Mahyuddin. Anggotanya terdiri dari para wakil ketua Komisi X yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja. Sedangkan anggota Komisi X yang menjadi anggota Panja terdiri dari Gede Pasek Suardika, Rinto Subekti, Theresia E. E. Pardede, Venna Melinda, dan Juhaini Alie dari F-PD. Dari F-PG Oelfah A. S Harmanto, Harbiah Salahuddin, Ferdiansyah, dan Zulfadhli. Dari F-PDI-P Utut Adianto, TB. Dedi Suwandi Gumelar, dan Puti Guntur Soekarno. Dari F-PKS Akbar Zulfakar dan Rohmani. Dan beberapa nama lainnya ialah Primus Yustisio (F-PAN), Tgk. Mohd. Faisal Amin (F-PPP), Muhammad Hanif Dhakiri(F-PKB), Jamal Mirdad (F-Gerindra), dan Herry Lontung Siregar (F-Hanura). Selanjutnya, Rabu 2 Februari 2010 pukul 10.00- 12.20 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X DPR RI dengan Sesmenpora. Rapat ini dihadiri pula oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Tengah. Dalam rapat tersebut masing-masing Gubernur mengajukan usulan. Usulan Gubernur Jawa Tengah yaitu sejumlah Rp 270 miliar untuk perbaikan venue dan kegiatan lainnya, usulan Gubernur Jawa Barat sejumlah Rp 274 miliar untuk perbaikan venue dan kegiatan lainnya, dan usulan Gubernur Sumatera Selatan sejumlah RP 416 untuk pembangunan wisma atlet. Selain itu, terkait program dan kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan SEA Games dan Para Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR RI mendesak Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran. Desakan lainnya ialah penyiapan venue harus sesuai dengan standar internasional dan terselesaikan tepat waktu sebagaimana yang ditetapkan oleh Komite Olahraga Internasional(KOI)Soal anggaran SEA Games sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13 April 2010. Rapat ini berlangsung sejak pukul 14.25 WIB sampai dengan pukul17.30 WIB. Rapat ini dihadiri 41 orang dari 49 anggota Komisi X DPR RI dan dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga beserta jajarannya. Dalam rapat tersebut Pemerintah mengajukan usulan Nota Keuangan perubahan APBN TA 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 350 miliar. Rapat kerja tersebut bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan APBN TA 2010 yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta didampingi pimpinan lain. Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun. Usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar.Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar. Dengan pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 triliun tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan akan mempertimbangkan usulan tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010 dengan program prioritas utama pada persiapan SEA Games dan Para Games 2011 dalam rangka renovasi sarana dan prasarana pertandingan dan pembinaan atlet. Usulan tersebut akan diajukan oleh Komisi X DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI. Selanjutnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada hari Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan sebesar Rp 2,125 triliun. Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar. Setelah mendapat hasil pembahasan dari Panja SEA Games dan Tim Anggaran Komisi X DPR RI, maka Komisi X DPR RI bersama Menpora menyepakati penggunaan tambahan anggaran tersebut. Anggaran tersebut digunakan untuk program penyelenggaraan SEA Games Rp 465 miliar yang terdiri dari pembangunan wisma atlet di Palembang Rp 200 miliar, renovasi dan pembangunan venue 3 provinsi Rp 120 miliar, dan pengadaan sarana dan prasarana pertandingan Rp 145 miliar.Selain itu, penggunaan tambahan anggaran tersebut juga digunakan untuk Program olahraga Prestasi, Program Kepemudaan, dan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga senilai Rp 198,500 miliar. Sedangkan anggaran senilai Rp 286,5 miliar digunakan untuk program lainnya. Bagi Komisi X, setelah tambahan anggaran dalam APBNP TA 2010 Kemenpora sebesar Rp 950 miliar serta program dengan besaran anggaran masing-masing program disahkan dalam Rapat Kerja tersebut, maka pelaksanaan keseluruhan program itu menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah. Itu termasuk pelaksanaan SEA Games, pembangunan wisma atlet, dan program lainnya. Penyelesaian : Pada dasarnya kasus suap itu sangat tidak disarankan untuk dilakukan, lalu dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga seharusnya tidak mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun. Karena usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar. Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar. Selanjutnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada hari Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan sebesar Rp 2,125 triliun. Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar. http://politik.kompasiana.com/2012/01/07/press-release-kasus-suap-wisma-atlet-di-kemenpora-ri/

Senin, 02 April 2012

contoh kasus sengketa tanah meruya

Contoh kasus yang disebabkan dari carut-marutnya hukum pertanahan di indonesia: Sengketa tanah meruya selatan (jakarta barat) antara warga (H. Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh.Yatim Tugono) dengan PT.Portanigra pada tahun 1972 – 1973 dan pada putusan MA dimenangkan oleh PT. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik. Kasus sengketa tanah meruya ini tidak luput dari pemberitaan media hingga DPR pun turun tangan dalam masalah ini. Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari PT Portanigra,namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA. Tidak hanya tanah milik warga, tanah milk negara yang di atasnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosialpun masuk dalam rencana eksekusi. Hal ini dikarenakan sengketa yang terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan eksekusinya tahun 2007, dimana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disini terbukti adanya ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa. Kasus sengketa tanah ini berawal pada kasus penjualan tanah meruya dulu antara PT. Portanigra dan H Djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 Ha pada 1972 dan 1973. Ternyata H Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996). Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Warga merasa memiliki hak dan ataupun kewenangan atas tanah meruya tersebut. Mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik seperti membayar PBB atas kepemilikannya dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya. Situasi dan kondisi lapangan pada 1972 tentunya berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan penilaian dan mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat ini telah banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum memiliki sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah. Dalam hal ini terlihat kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Tanah (BPN) yang bisa menerbitkan sertifikat pada tanah yang masih bersengketa. Selain itu, PT. Portanigra yang tidak serius dalam kasus sengketa tanah ini. PT. Portanigra yang menang dalam putusan MA pada tahun 1996 tidak langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007 baru melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahan sudah di tempati warga meruya sekarang dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ada mafia tanah yang terlibat. Penyelesaian kasus sengketa tanah meruya : Pihak PT. Portanigra bernegoisasi dengan warga yang dihasilkan adalah pemilik kuasa yakni PT. Portanigra mengikhlaskan tanahnya yang sudah di warga sebelum tahun 1997 yang memiliki sertifikat tanah asli. Warga yang menampati tanahnya tahun 1997 keatas tidak bisa diukur kecuali mereka mempunyai surat jual-beli tanah dengan pemilik sebelumnya. Keputusan dari pengadilan negeri Jakarta Barat bahwa PT. Portanigra hanya bisa mengelola lahan kosong sehingga tidak menggangu warga dan kampus Mercu Buana, sedangkan Meruya Residence lebih tenang karena sudah membeli langsung hak kepemilikan tanah ke PortaNigra.

Minggu, 05 Juni 2011

Sahabat

Sahabat ...
Kata itu selalu ada dalam hati ini
Selalu tersimpan dalam lubuk hati ini
Bukan hanya sekedar kata
Tapi jauuuuuuh lebih dari itu
Ku anggap kalian lebih dari saudara
Jika saja perpisahan membuat kita jauh
Membuat kita seakan tak seakrab dulu
Tak ada yang perlu disalahkan
Waktu dan keadaan yang membuat jadi seperti sekarang ini
Kurangnya kebersamaan membuat kita retak
Membuat kita sedikit jauh
Membuat kita merasa tak saling peduli lagi
Membuat kita merasa seakan di cuekkan ,,, dan di acukan

Tapi... Itu semua salah besar
Yang harus kau tahu ...
Jauh didasar hati yang paling dalam
Aku sayang kalian
Kalian adalah segalanya ...
Dalam duka
Senang,,,
Sedih
Canda dan tawa telah kita lewati bersama
Dan nyatanya tanpa aku sadari kalian selalu ada buatku
Itulah yang membuatku tak akan pernah lupa dengan kalian ....
Walau waktu telah berlalu...
Walau kita tak pernah bersama lagi seperti dulu
Aku tak akan pernah lupa dengan persahabatan kita ....

Sulit dan amat teramat sulit menemukan sosok sahabat seperti kalian...
Maafkan semua kesalahanku
Maafkan jika kesalah pahaman membuat ada benci diantara kita
Maaf... maaf... ,maaf ...
Hanya itu yang bisa ku ucap .... sebagai manusia yang tak lepas dari salah

Terima kasih atas semuanya, terima kasih menjadi sobat terbaikku... Dari kalianlah aku tahu dan mengerti arti sebuah sahabat.

Love U 4 ever flend2

Sumber : http://cerpenpersahabatan.com/Sahabat.html

PERSAHABATAN

Teman adalah segalanya...
Sahabat selalu ada, bahkan melewati ruang dan waktu...
Sahabat adalah tempat kita bercermin...
Persahabatan sejati adalah teman dikala senang dan sedih...
Persahabatan itu seperti lingkaran, tidak berujung...
Persahabatan tak pernah berakhir...

Sahabat sejati bukan berjalan seperti gunting...
Meski lurus namun memisahkan yang menyatu...
Tapi bersahabatlah seperti jarum...
Meski menusuk dan menyakitkan tapi menyatukan yang terpisah...

Sahabat itu seperti bintang di langit...
Walau jauh, dia tetap bercahaya..
Meski kadang menghilang,, dia tetap ada...
Tak mungkin dimiliki, tapi tak bisa dilupakan...
Selalu ada dalam hati...

Jadilah sahabat seperti angin yang menyejukkan hati...
Seperti bintang yang menerangi...
Dan seperti bulan yang mendamaikan hati...
Tapi janganlah seperti pelangi...
Yang sejenak datang lalu pergi...

BAB 13 NERACA PEMBAYARAN, ARUS MODAL ASING, DAN UTANG LUAR NEGERI

BAB 13 NERACA PEMBAYARAN, ARUS MODAL ASING, DAN UTANG LUAR NEGERI
NERACA PEMBAYARAN
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
ARUS MODAL MASUK
Selama periode yang diamati, indonesia telah menjadi importir modal. Arus masuk modal asing (net capital inflows) meningkat dari hampir 300 juta dolar AS per tahun pada akhir 1960-an hinga lebih dari 13 miliar dolar AS pada tahun 1984. hanta terjadi satu kali arus modal keluar (net capital outflow) pada tahun 1975 seiring dengan adanya krisis Pertamina. PMA tercatat sedikit diatas 10% dari arus total, namun dalam bebedrapa tahun, terutama awal pelita I, pangsanya hampir 1/3 dari arus total. Umumnya, porsi terbesar PMA dia lokasikan di sektor pertambangan dan minyak, sedang peringkat ke 2 di sektor manufaktur (Hill, 1988:81). Selama periode 1967-1985, sektor migas menerima 78% dari investasi total, sementara di sektor manufaktur hampir mencapai 20%. Investasi di sektor pertanian dan jasa relatif sabgat kecil karena dibatasi kiprah modal asing di sektor ini.
UTANG LUAR NEGERI
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
Utang luar negeri Indonesia lebih didominasi oleh utang swasta. Berdasarkan data di Bank Indonesia, posisi utang luar negeri pada Maret 2006 tercatat US$ 134 miliar, pada Juni 2006 tercatat US$ 129 miliar dan Desember 2006 tercatat US$ 125,25 miliar. Sedangkan untuk utang swasta tercatat meningkat dari US$ 50,05 miliar pada September 2006 menjadi US$ 51,13 miliar pada Desember 2006.

Negara-negara donor bagi Indonesia adalah:
1. Jepang merupakan kreditur terbesar dengan USD 15,58 miliar.
2. Bank Pembangunan Asia (ADB) sebesar USS 9,106 miliar
3. Bank Dunia (World Bank) sebesar USD 8,103 miliar.
4. Jerman dengan USD 3,809 miliar, Amerika Serikat USD 3,545 miliar
5. Pihak lain, baik bilateral maupun multilateral sebesar USD 16,388 miliar.
Pembayaran utang
Utang luar negeri pemerintah memakan porsi anggaran negara (APBN) yang terbesar dalam satu dekade terakhir. Jumlah pembayaran pokok dan bunga utang hampir dua kali lipat anggaran pembangunan, dan memakan lebih dari separuh penerimaan pajak. Pembayaran cicilan utang sudah mengambil porsi 52% dari total penerimaan pajak yang dibayarkan rakyat sebesar Rp 219,4 triliun. Jumlah utang negara Indonesia kepada sejumlah negara asing (negara donor)di luar negeri pada posisi finansial 2006, mengalami penurunan sejak 2004 lalu sehingga utang luar negeri Indonesia kini ‘tinggal’ USD 125.258 juta atau sekitar Rp1250 triliun lebih.
Pada tahun 2006, pemerintah Indonesia melakukan pelunasan utang kepada IMF. Pelunasan sebesar 3,181,742,918 dolar AS merupakan sisa pinjaman yang seharusnya jatuh tempo pada akhir 2010. Ada tiga alasan yang dikemukakan atas pembayaran utang tersebut, adalah meningkatnya suku bunga pinjaman IMF sejak kuartal ketiga 2005 dari 4,3 persen menjadi 4,58 persen; kemampuan Bank Indonesia (BI) membayar cicilan utang kepada IMF; dan masalah cadangan devisa dan kemampuan kita (Indonesia) untuk menciptakan ketahanan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Neraca_pembayaran
http://rajad.wordpress.com/2009/12/31/tugas-rangkum-bab-11-12-13/
http://id.wikipedia.org/wiki/Utang_luar_negeri
http://id.wikipedia.org/wiki/Posisi_utang_luar_negeri_Indonesia