Jumat, 25 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi (Tulisan)



Tulisan 1 25/10/2013

Nama : Hanifah Nur Rahmi
NPM : 23210121
Kelas : 4EB18

Kasus Kredit Fiktif
Kasus kredit fiktif yang terjadi di BSM Bogor berawal dari pertemuan debitur Iyan dan John Lopulisa sebagai account officer BSM KCP Jalan Baru, Bogor. Iyan menemui John untuk meminjam dana pembangunan rumah pribadi sebesar Rp 1 miliar. 

"I mengajukan kredit pembangunan rumah Rp 1 miliar pada J," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Arief menjelaskan, dari perkenalan tersebut akhirnya berlanjut hingga pembuatan dokumen fiktif 113 debitur yang diajukan oleh Iyan. 

"Mulai dari kenal, koordinasi, hingga dibuat proses seperti ini. Pengajuannya dalam akad mudharabah," terangnya.

Belum diketahui siapa yang menjadi pencetus ide pengajuan kredit ini. Modus yang digunakan Iyan yakni mengumpulkan dokumen kepemilikan fiktif tanah sebagai syarat mengajukan kredit di bank. KTP 113 debitur ini juga dibuat oleh Iyan.

"KTP, surat tanah, foto semuanya fiktif. KTP-nya I yang buat," terang Arief.
Keempat tersangka bekerja sama hingga dana sejumlah Rp 102 miliar dicairkan oleh pihak BSM. Pihak BSM Bogor dinilai lalai karena tidak melakukan SOP saat meloloskan pengajuan kredit rumah oleh Iyan.
"Tapi tidak dilakukan sesuai prosedurnya. Tidak ada investigasi lapangan. Seharusnya kan saat diajukan itu dicek di lapangan baru kemudian dianalisis untuk diterima atau tidak. Tapi ini tidak," lanjutnya.

Pengajuan kredit ini sudah dimulai sejak Juli 2012. Akibat kredit fiktif ini, BSM Bogor menggelontorkan dana Rp 102 miliar. Baru Rp 50 miliar dana yang dikembalikan pada pihak BSM. Mabes Polri juga sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Agung.


Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Untuk selanjutnya, Kejagung akan menunjuk jaksa penuntut umum dalam kasus ini. 

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan, Kejagung akan segera putuskan jaksa P16 (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana, red)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Kasus ini menyeret 3 pejabat BSM cabang Bogor yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM Bogor John Lopulisa. Sementara seorang lagi, Iyan Permana adalah yang mengajukan permohonan dana kredit rumah 197 debitur. Namun ternyata 113 diantaranya adalah debitur fiktif rekaan Iyan.

Akibat kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp 102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana ini. Setelah melakukan pengecekan di lapangan dan dikroscek dengan dokumen yang diajukan Iyan, diketahui jika seluruh dokumen tersebut palsu.

"KTP dan surat tanah. Semua dokumen-dokumennya fiktif," kata Arief.



Polisi menyita 31 buku tabungan BCA dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor. Buku tabungan BCA tersebut digunakan tersangka untuk menyimpan uang hasil membobol BSM.

"Hasil pencairan kredit fiktif, dimasukkan ke BCA," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Polisi juga menyita 2 slip transfer BCA tertanggal 25 Mei 2012 atas nama Iyan sebagai pengirim uang. Iyan mengirimkan uang senilai Rp 145 juta pada kepala KPC BSM Bogor Haerul Hermawan di bank yang sama.
Selain buku BCA, polisi juga menyita 10 mobil mewah dan 1 motor gede dari kasus yang sama. Polisi masih mendalami kepemilikan mobil mewah serta mencari aset-aset terkait kasus ini. 

"Kita intensifkan untuk kroscek dengan bukti yang ada, penelusuran aset berupa bergerak atau tidak maupun yang di dalam rekening," lanjut Arief.

Dari 197 pengajuan kredit, 113 di antaranya fiktif. Akibat kredit fiktif itu, BSM sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 102 miliar, namun Rp 50 miliar diantaranya sudah dikembalikan ke BSM.
"Sehingga total kerugian saat ini sekitar Rp 52 miliar," pungkasnya.

Polri sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 3 Tersangka adalah pejabat BSM di Bogor, yaitu Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM Bogor John Lopulisa. Sementara seorang developer turut ditahan adalah Iyan Permana.

Plafon kredit yang diajukan para tersangka bervariatif antara Rp 100 hingga Rp 200 juta. Kredit tertulis untuk layanan pinjaman perumahan. Tindak kejahatan itu dilakukan para tersangka sejak Juli 2011 hingga Mei 2012.

Polisi menyita barang bukti kejahatan berupa 10 mobil mewah dan 1 moge. 10 Mobil mewah dan 1 moge yang disita terparkir di pelataran parkir Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Referensi : 







 

 

Etika Profesi Akuntansi

Tugas 2 25/10/2013


Nama : Hanifah Nur Rahmi
NPM : 23210121
Kelas : 4EB18


1.      Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
Ada 4 tingkatan intensitas mengenai etika, yaitu :
1. Etika atau moral pribadi yaitu yang memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang sangat tergantung kepada beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
2. Etika profesi yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu.
3. Etika organisasi yaitu serangkaian aturan dan norma yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang bersangkutan.
4. Etika sosial yaitu norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.

2.      Jelaskan prinsip2 pengambilan keputusan yang etis?
Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama, peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan. Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda.

3.      Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak  etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!
Tindakan suap merupakan tindakan yang tidak etis, karena suap adalah memberikan uang kepada petugas (pegawai) dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Contohnya :
Kasus suap impor daging sapi
Kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lemah dari sisi korupsi. Pasalnya, unsur memperdagangkan pengaruh (trading influence) yang dituduhkan pada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, sebenarnya belum diatur dalam pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, dalam surat dakwaan yang dibuat KPK ada kerancuan tentang posisi Luthfi karena disebut sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berupaya mempengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk mengubah kuota impor daging sapi. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam UU Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh. "Jadi kalau kasus Luthfi itu trading influences, di mana nyambungnya? Kalau Luthfi dapat uang dari Fathanah, itu pun paling jauh kena gratifikasi," ulas Romli dalam sebuah diskusi bertema "Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi" yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10). Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM itu juga menilai sebenarnya jerat korupsi untuk Ahmad Fathanah juga lemah. Sebab, Fathanah hanya sebagai perantara. Romli menegaskan, perantara tidak diatur dalam Konvensi PBB Tentang Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). Meski Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, namun pasal jual beli pengaruh maupun peran perantara juga tidak ada diatur dalam UU Tipikor.

Jumat, 27 September 2013

Etika Profesi Akuntansi


Tugas 1 24/09/2013

Nama : Hanifah Nur Rahmi
NPM : 23210121
Kelas : 4EB18

1.    Apa yang dimaksud dengan etika ?
Jawab :
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat atau suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.

2.    Bagaimana tahap perkembangan moral, karakteristik individu, dan variabel struktural mempengaruhi keputusan manajer untuk berperilaku etis dan tidak etis ?
Jawab :
Karakteristik Individu
Ditemukan dua variabel kepribadian yang mempengaruhi tindakan-tindakan individu menurut keyakinan-keyakinannya tentang apa yang benar dan salah: kekuatan ego dan tempat kendali. Kekuatan ego adalah ukuran kepribadian tentang kekuatan keyakinan-keyakinan seseorang . orang yang tinggi skor kekuatan egonya cenderung melawan dorongan-dorongan dan lebih sering mengikuti keyakinan-keyakinan mereka daripada orang-orang yang rendah kekuatan egonya.
Variabel-variabel struktural
Desain struktural sebuah organisasi menolong membentuk perilaku moral manajer-manajernya. Struktur-struktur tertentu memberikan bimbingan kuat, sementara struktur-struktur lain hanya menciptakan ketidakjelasan bagi para manajer. Desain-desain struktural yang meminimalkan ketidakjelasan dan terus-menerus mengingatkan para manajer tentang apa yang “etis” lebih cenderung mendorong perilaku etis.

3.    Apa kode etik dan bagaimana cara meningkatkan keefektifannya ?
Jawab :
Kode Etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Cara meningkatkan keefektifannya adalah dengan mentaati aturan atau tata cara dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan.

4.    Bagaimana manajer mengambil keputusan yang etis ?
Jawab :
Manager mengambil keputusan yang etis dengan cara menerima dan mempertimbangkan kembali berbagai pendapat dari orang lain agar keputusan yang diambil benar benar yang terbaik.

5.    Jelaskan faktor – faktor yang menentukan intensitas dan dari keputusan ?
Jawab :
1. Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.
2. Kesepakatan sosial adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.
3. Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Misalnya, kamungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan pada janin.
4. Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabilamanajer harus memberhentikan karyawan minggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
5. Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
6. Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.