Jumat, 25 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi (Tulisan)



Tulisan 1 25/10/2013

Nama : Hanifah Nur Rahmi
NPM : 23210121
Kelas : 4EB18

Kasus Kredit Fiktif
Kasus kredit fiktif yang terjadi di BSM Bogor berawal dari pertemuan debitur Iyan dan John Lopulisa sebagai account officer BSM KCP Jalan Baru, Bogor. Iyan menemui John untuk meminjam dana pembangunan rumah pribadi sebesar Rp 1 miliar. 

"I mengajukan kredit pembangunan rumah Rp 1 miliar pada J," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Arief menjelaskan, dari perkenalan tersebut akhirnya berlanjut hingga pembuatan dokumen fiktif 113 debitur yang diajukan oleh Iyan. 

"Mulai dari kenal, koordinasi, hingga dibuat proses seperti ini. Pengajuannya dalam akad mudharabah," terangnya.

Belum diketahui siapa yang menjadi pencetus ide pengajuan kredit ini. Modus yang digunakan Iyan yakni mengumpulkan dokumen kepemilikan fiktif tanah sebagai syarat mengajukan kredit di bank. KTP 113 debitur ini juga dibuat oleh Iyan.

"KTP, surat tanah, foto semuanya fiktif. KTP-nya I yang buat," terang Arief.
Keempat tersangka bekerja sama hingga dana sejumlah Rp 102 miliar dicairkan oleh pihak BSM. Pihak BSM Bogor dinilai lalai karena tidak melakukan SOP saat meloloskan pengajuan kredit rumah oleh Iyan.
"Tapi tidak dilakukan sesuai prosedurnya. Tidak ada investigasi lapangan. Seharusnya kan saat diajukan itu dicek di lapangan baru kemudian dianalisis untuk diterima atau tidak. Tapi ini tidak," lanjutnya.

Pengajuan kredit ini sudah dimulai sejak Juli 2012. Akibat kredit fiktif ini, BSM Bogor menggelontorkan dana Rp 102 miliar. Baru Rp 50 miliar dana yang dikembalikan pada pihak BSM. Mabes Polri juga sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Agung.


Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Untuk selanjutnya, Kejagung akan menunjuk jaksa penuntut umum dalam kasus ini. 

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan, Kejagung akan segera putuskan jaksa P16 (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana, red)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Kasus ini menyeret 3 pejabat BSM cabang Bogor yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM Bogor John Lopulisa. Sementara seorang lagi, Iyan Permana adalah yang mengajukan permohonan dana kredit rumah 197 debitur. Namun ternyata 113 diantaranya adalah debitur fiktif rekaan Iyan.

Akibat kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp 102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana ini. Setelah melakukan pengecekan di lapangan dan dikroscek dengan dokumen yang diajukan Iyan, diketahui jika seluruh dokumen tersebut palsu.

"KTP dan surat tanah. Semua dokumen-dokumennya fiktif," kata Arief.



Polisi menyita 31 buku tabungan BCA dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor. Buku tabungan BCA tersebut digunakan tersangka untuk menyimpan uang hasil membobol BSM.

"Hasil pencairan kredit fiktif, dimasukkan ke BCA," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Polisi juga menyita 2 slip transfer BCA tertanggal 25 Mei 2012 atas nama Iyan sebagai pengirim uang. Iyan mengirimkan uang senilai Rp 145 juta pada kepala KPC BSM Bogor Haerul Hermawan di bank yang sama.
Selain buku BCA, polisi juga menyita 10 mobil mewah dan 1 motor gede dari kasus yang sama. Polisi masih mendalami kepemilikan mobil mewah serta mencari aset-aset terkait kasus ini. 

"Kita intensifkan untuk kroscek dengan bukti yang ada, penelusuran aset berupa bergerak atau tidak maupun yang di dalam rekening," lanjut Arief.

Dari 197 pengajuan kredit, 113 di antaranya fiktif. Akibat kredit fiktif itu, BSM sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 102 miliar, namun Rp 50 miliar diantaranya sudah dikembalikan ke BSM.
"Sehingga total kerugian saat ini sekitar Rp 52 miliar," pungkasnya.

Polri sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 3 Tersangka adalah pejabat BSM di Bogor, yaitu Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM Bogor John Lopulisa. Sementara seorang developer turut ditahan adalah Iyan Permana.

Plafon kredit yang diajukan para tersangka bervariatif antara Rp 100 hingga Rp 200 juta. Kredit tertulis untuk layanan pinjaman perumahan. Tindak kejahatan itu dilakukan para tersangka sejak Juli 2011 hingga Mei 2012.

Polisi menyita barang bukti kejahatan berupa 10 mobil mewah dan 1 moge. 10 Mobil mewah dan 1 moge yang disita terparkir di pelataran parkir Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Referensi :